Vanessa Angel Tuai Simpati Usai Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta atas Kasus Narkoba

Foto: Vanessa Angel Tuai Simpati Usai Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta atas Kasus Narkoba Instagram



Dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Vanessa Angel enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Kanal247.com - Sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel kembali digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat pada Kamis (15/10), siang tadi.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Vanessa Angel terbukti bersalah. "Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter," ujar JPU dalam persidangan.

Pihak JPU pun meminta pada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman enam bulan penjara pada Vanessa Angel. "Menuntut pidana terhadap terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan," lanjut JPU.

Selain itu, Vanessa Angel rupanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta. "Dan denda sebesar 10 juta rupiah, subsider tiga bulan penjara, tandasnya.

Tuntutan JPU pada Vanessa Angel tersebut rupanya ditanggapi beragam oleh para netter di akun Instagram @lambe_turah. Pasalnya jika beberapa pihak melayangkan sindirannya pada Vanessa Angel, sebagian lagi justru menunjukkan simpatinya.

Sejumlah pihak bahkan berharap agar Vanessa tak sampai ditahan di penjara. Hal tersebut lantaran Vanessa masih memiliki buah hati yang masih kecil, yaitu Gala Sky Andriansyah yang diketahui masih berusia tiga bulan dan membutuhkan ASI.

"Kasiaaaan harus pisah sama anaknya," komentar akun @re******nii. "G tega klo ibu menyusui ditahan," sambung netter dengan akun @ri******is. "Kesian pdhl vanes kan msh punya anak bayi yg harus di susui..knp gak jd tahanan kota aza sih," timpal pemilik akun @sa******yo.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel