Jelang Sidang, Vanessa Angel: Semoga Masih Ada Pintu Kebaikan

Foto: Jelang Sidang, Vanessa Angel: Semoga Masih Ada Pintu Kebaikan instagram



Jelang sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel bagikan foto memperlihatkan awalan pledoi yang ditulis tangan seraya panjatkan doa begini.

Kanal247.com - Vanessa Angel akan menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini Senin (26/10). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari ini jelang sidang pembacaan pledoi, Vanessa Angel pun kembali memanjatkan doa kepada Tuhan. Hal ini juga terlihat dari tulisan yang ia unggah lewat sebuah postingan Insta Stories di akun pribadi miliknya.

Pada kesempatan itu Vanessa Angel nampak mengunggah sebuah foto yang menunjukkan awal catatan pledoi yang ditulis tangan. Bersamaan dengan itu Vanessa Angel berdoa dan mengungkapkan harapannya untuk mendapat keadilan.

Bismillah untuk pledoi hari ini,” tulis Vanessa Angel. “Semoga masih ada pintu kebaikan untukku dan bayiku ya Allah,” sambungnya.

Jelang Sidang, Vanessa Angel: Semoga Masih Ada Pintu Kebaikan

Insta Stories/@vanessaangelofficial

Pada akun yang sama, sebelumnya terlihat juga Vanessa Angel yang mengunggah suntikan semangat dari suami tercinta. Bibi bersama sang putra nampak memberi dukungan untuk Vanessa Angel yang akan menjalani sidang lanjutannya.

Semangat mami sidangnya besok jangan sedih sedih,” tulis Bibi Ardiansyah seraya menandai akun Instagram sang istri. “Kalian hidup aku, semangat aku,” sedang timpal Vanessa Angel.

Sementara itu seperti yang diketahui bahwa Vanessa Angel ditangkap pihak berwajib pada pertengahan bulan Maret 2020 silam. Dari penggeledahan kala itu polisi menyita barang bukti berupa 20 pil xanax.

Pada sidang sebelumnya Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah. Pihak JPU lantas menuntut atau meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Vanessa Angel 6 bulan penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan,” ungkap JPU pada sidang minggu lalu, Kamis (15/10). “Dan denda sebesar 10 juta rupiah, subsider tiga bulan penjara.”

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel