Tak Sama dengan Tuntutan, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Vanessa Angel akhirnya melaksanakan persidangan vonis atas permasalahan kepemilikan obat-obatan yang terlarang. Hakim memberikan keputusan berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kanal247.com - Permasalahan narkoba memang terkadang menyeret beberapa selebriti ternama. Tak sedikit yang akhirnya harus ditahan atau mendapatkan rehabilitasi karena menggunakan obat-obatan terlarang.
Vanessa Angel menjadi salah satu yang diketahui juga terkena permasalahan obat-obatan terlarang. Vanessa diketahui menjadi pemilik dari obat jenis Xanax.
Meski begitu, Vanessa memastikan jika ia sama sekali tidak bermaksud menggunakan obat-obatan terlarang. Obat tersebut merupakan resep yang ia dapatkan dari dokter lantaran kesulitan tidur. Namun, dosis Xanax yang ia miliki beberapa waktu lalu memang berbeda dari resep miliknya.
Vanessa pun akhirnya melaksanakan persidangan vonis hari ini, Kamis (5/11). Vanessa dan sang suami, Bibi Ardiansyah sebelumnya mengungkapkan doa melalui akun Instagram masing-masing. Vanessa memang mengaku tidak ingin ditahan mengingat ia masih menyusui putra pertamanya.
Baca juga ...
- Bibi Ardiansyah Kenang Kisah Pilu, Punya Uang Kurang dari Rp 50 Ribu Jelang Vanessa Angel Melahirkan
- Bibi Ardiansyah Sempat Isyaratkan Istri Hamil Anak Kedua, Vanessa Angel Buka Suara
- Ditimpa Ujian Bertubi-tubi, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Jadi Tahu Teman yang Jahat
- Bahas Menu MPASI Baby Gala, Vanessa Angel Jawab Bijak Usai Dibandingkan dengan Shandy Aulia
- Artikel Vanessa Angel lainnya...
Hakim pun menyatakan bahwa Vanessa bersalah atas kepemilikan Xanax tersebut. Vanessa dituntut 3 bulan penjara dan denda sebanyak 10 juta rupiah.
"Menyatakatan terdakwa Vanessa binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana," ucap hakim ketua pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana tiga bulan dengan denda 10 juta subsider satu bulan," lanjut hakim.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa diketahui menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara atas kepemilikan Xanax tersebut.
Vanessa sendiri diketahui diamankan bersama dengan sang suami serta asistennya di kediamannya di Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Pihak yang berwajib menjadikan 20 butir pil Xanax yang diakui milik aktris cantik berusia 28 tahun itu sebagai barang bukti.