Dalam Persidangan, Jerinx SID Minta Hakim Vonis Hukuman Jadi Tahanan Rumah Karena Alasan Ini

Foto: Dalam Persidangan, Jerinx SID Minta Hakim Vonis Hukuman Jadi Tahanan Rumah Karena Alasan Ini Instagram



Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Jerinx SID 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta. Jerinx kemudian kembali menjalani sidang dan membacakan pembelaannya.

Kanal247.com - Jerinx SID hingga kini masih menjalani kasus hukum yang menjeratnya. Seperti diketahui, Jerinx ditangkap kepolisian atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Lantas belum lama ini, Jerinx kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik tersebut. Dalam sidang hari ini, Selasa (10/11), Jerinx membacakan pembelaan terhadap tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Suami Nora Alexandra ini meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukuman percobaan untuk dirinya apabila dinilai bersalah. Selain itu, Jerinx mengungkapkan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Jerinx juga mengatakan bahwa ia harus menjaga sang istri.

"Yang mulia, jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah," ungkap Jerinx dalam sidang pada Selasa (10/11) seperti dilansir dari detikHOT. "Saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia."

Selain menjaga sang istri, Jerinx mengaku harus memberikan nafkah ke keluarganya. Tak hanya itu, Jerinx juga mengatakan ada beberapa orang yang menggantungkan hidup di bisnis yang ia miliki, namun terdampak pandemi Covid-19.

"Sejak pandemi beberapa bisnis saya sudah ada yang tutup, yang masih buka juga pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji, karena saya berusaha untuk tidak PHK staff saya," tutur Jerinx. "Di situasi seperti ini saya adalah tulang punggung keluarga yang mulia. Keluarga kecil saya bersama istri saya, saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya sudah bercerai lama."

Lebih lanjut, Jerinx mengaku akan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berbuat gaduh. "Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh, serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya," pungkas Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 10 juta. Jerinx pun sempat meluapkan kemarahannya setelah dituntut 3 tahun penjara. Bahkan, Jerinx menantang siapa saja yang ingin memasukkan dirinya ke penjara.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel