Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx SID Bakal Ajukan Banding?

Foto: Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx SID Bakal Ajukan Banding? Instagram



Jerinx SID kembali menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara.

Kanal247.com - Jerinx SID kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik yang kini menjeratnya. Dalam sidang putusan itu, suami Nora Alexandra ini dinyatakan bersalah.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depansar menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta. Hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah Jerinx SID jalani selama ini.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian," ucap Hakim Ketua pada Kamis (19/11) seperti dilansir dari Liputan6.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," lanjut Hakim Ketua. "Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan."

Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis, Jerinx dipersilakan untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Jerinx pun akhirnya memutuskan untuk memikirkan hal itu terlebih dahulu.

"Setelah saya diskusi dengan tim kuasa hukum, kami memilih untuk berpikir dulu," ucap pria berusia 43 tahun itu.

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim Ketua lantas memberikan waktu untuk berpikir hingga tujuh hari ke depan.

"Sikap kami dari JPU pertama menghormati putusan majelis hakim Yang Mulia," pungkas Jaksa Penuntut Umum. "Kemudian untuk pengambilan sikap kami akan mempergunakan waktu berpikir juga."

Seperti diketahui, Jerinx kini tengah menjalani proses hukumnya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Oleh sebab itu, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel