Pihak Keluarga Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Millendaru Jalani Asesmen di BNNK Jakarta Utara

Foto: Pihak Keluarga Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Millendaru Jalani Asesmen di BNNK Jakarta Utara Instagram



Millendaru hingga kini masih menjalani proses hukum yang menjeratnya. Pihak keluarga pun diketahui sudah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Millendaru.

Kanal247.com - Millendaru berhasil diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu. Millen diketahui ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.

Kabar terbaru, Millen sudah menjalani asesmen di BNNK Jakarta Utara. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandhi. Asesmen tersebut dilakukan untuk menentukan di mana Millen bakal menjalani masa rehabilitasi.

"Kita kirim ke BNNK," ungkap Reza pada Kamis (26/11) seperti dilansir dari Kumparan. "Kita ajukan asesmen untuk menentukan rehab di mana."

Selain itu, Reza juga menyebut bahwa pihak keluarga Millen sudah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Namun, permohonan tersebut baru diungkapkan secara lisan.

"Permohonan rehab sudah secara lisan, Cuma kalau kita tampung pengajuan," kata Reza. "Permohonan keluarga dari ibu kandung, dari saudara."

Meski begitu, polisi mengaku tidak dapat menentukan lokasi rehabilitasi Millen. Semua keputusan tersebut tergantung BNNK.

"Tergantung dari BNNK kayaknya sih. Mungkin minta apakah di BNNK-nya atau ke RSKO, tergantung hasil asesmennya, karena kami sudah limpahkan ke BNNK," tutur Reza.

Sementara itu, Reza mengatakan bahwa pihaknya yang mengajukan asesmen. Pengajuan asesmen itu dilakukan berdasarkan ketentuan pasal yang dipersangkakan pada Millen.

"Kita sesuaikan pasal. Pasalnya kan 127, kita kan gelar perkara, ditentukannya dari gelar perkara 127, kita ajukan asesmen," jelas Reza. "Dari asesmen itu yang bisa menjawab BNNK Jakarta Utara karena wilayah kita itu Jakarta Utara."

Seperti diketahui, Millen ditangkap karena diketahui memiliki barang haram. Polisi pun berhasil mengamankan bukti sabu seberat 0,36 gram. Dari pemeriksaan urine, Millen dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.

Atas perbuatannya itu, Millen bisa dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel