Nikita Mirzani Tanggapi Kabar Habib Rizieq Jadi Tersangka

Foto: Nikita Mirzani Tanggapi Kabar Habib Rizieq Jadi Tersangka Instagram



Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tak menuruti UU, Nikita Mirzani beri tanggapan begini.

Kanal247.com - Habib Rizieq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tak menuruti ketentuan UU.

Kabar Habib Rizieq menjadi tersangka pun berhasil membuat heboh. Bahkan, Nikita Mirzani yang sebelumnya sempat disindir Habib Rizieq ramai diminta untuk memberikan tanggapannya.

Namun Nikita mengaku tak mengetahui kabar tersebut. Pasalnya, ia sedang disibukkan dengan syuting video klip lagu terbarunya yang berjudul "Selalu Salah".

Lewat siaran langsung di instagram, ia pun menanyakan terkait kabar menghebohkan yang ramai dibicarakan. "Ada gosip apa sih sekarang beredar di luar, ya Allah gue itu enggak tahu loh. Dari pagi sudah syuting, kasih tahu dong," ujar Nikita.

Seorang netizen pun membeberkan pada Nikita jika Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka. "Rizieq udah jadi tersangka," tulis salah seorang netizen.

Mendapati komentar netizen tersebut, Nikita pun memberikan tanggapannya. Ia ternyata langsung berseru heboh dan berucap syukur.

"Wow, amazing. "Alhamdulillah kalau sudah berarti," ujar wanita wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini.

Menambahkan, Nikita Mirzani rupanya juga menyinggung soal ustaz Maaher At-Thuwailibi. Seperti diketahui, ustaz Maaher telah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus SARA terhadap Habib Luthfi.

"Berarti ini dong nanti mereka reunian di dalam (penjara). Kan sudah ada satu tuh ya," pungkas Nikita.

Nikita rupanya juga menyinggung soal ketaguhan dirinya lewat postingan Instagram Stories pribadinya. "Jng macem2 sama janda anak 3, tumbang semua kan huaaaaaaaaaaa," tulis Nikita.

Sementara diketahui, Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan jika Habib Rizieq Shihab dijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel