Jefri Nichol Ajukan Banding Kasus Wanprestasi Rp 4,2 M, Ini Alasannya

Foto: Jefri Nichol Ajukan Banding Kasus Wanprestasi Rp 4,2 M, Ini Alasannya instagram



Jefri Nichol akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas perkara wanprestasi usai dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 M, ungkap alasan hingga harapan ini.

Kanal247.com - Sidang putusan kasus wanprestasi yang menjerat aktor Jefri Nichol telah digelar pada Rabu (16/12) lalu. Dalam sidang tersebut hakim memutuskan Jefri Nichol bersalah dan harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 4,2 M.

Kali ini pihak Jefri Nichol rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum aktor 21 tahun kelahiran Jakarta ini.

Kuasa hukum Jefri Nichol, Muhammad Aris Marasabessy, rupanya mengajukan banding kliennya tersebut seminggu setelah putusan. “Pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020, kami kuasa Hukum Jefri Nichol telah mengajukan Banding terhadap putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL," kata Muhammad Aris Marasabessy, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (28/12), dilansir melalui detikcom.

Pihak Jefri Nichol menyebut jika ada kekeliruan dalam putusan tersebut. Ia menilai adanya ketidakadilan yang diberikan terhadap Jefri Nichol.

“Upaya banding diajukan dikarenakan menurut klien kami putusan yang dibacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru. Baik di dalam pertimbangan maupun pada amar putusan,” ujar Muhammad Aris Marasabessy.

Kuasa hukum Jefri Nichol lantas merujuk pada fakta-fakta di persidangan. Ia menyebutkan adanya bukti yang terungkap bahwa kliennya yakni Jefri Nichol tak sepenuhnya bersalah melakukan wanprestasi.

“Kami kuasa hukum meyakini bahwa putusan tersebut tidak sepenuh mencerminkan rasa keadilan, dikarenakan banyak sekali bukti yang esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik," papar Muhammad Aris Marasabessy. “Padahal menurut kami bukti-bukti tersebut yang dihadirkan dalam persidangan sangat cukup membuktikan tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh klien kami,” tandasnya.

Kendati telah mengajukan banding, namun pihak Jefri Nichol juga tetap mengharapkan adanya perdamaian dengan Falcon Pictures. Sayangnya hal tersebut belum bisa terwujud sehingga jalur hukum pun terus bergulir.

“Walaupun demikian, pihak klien tetap mempunyai komunikasi untuk mengadakan perdamaian dengan PT. Falcon. Namun selama belum ada perdamaian maka upaya hukum tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya," pungkas Muhammad Aris Marasabessy.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel