Dapat Asimilasi Covid-19, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Akhirnya Bebas dari Penjara

Foto: Dapat Asimilasi Covid-19, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Akhirnya Bebas dari Penjara Instagram



Kabar bahagia datang dari Galih Ginanjar dan Pablo Benua. Diketahui, Galih dan Pablo telah bebas dari penjara usai dapat asimilasi Covid-19 belum lama ini.

Kanal247.com - Kabar bahagia datang dari Galih Ginanjar dan Pablo Benua. Mereka berdua diketahui telah bebas usai mendekam di penjara karena terjerat kasus ujaran "Ikan Asin" beberapa waktu lalu.

Berita kebebasan Galih dan Pablo itu dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti. "Iya kemarin sore (bebasnya)," ungkap Rika pada Kamis (31/12) seperti dilansir dari Kumparan.

Rika menyebut Galih dan Pablo menjalani asimilasi di rumah. Hal ini berdasarkan Permenkumhan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Setelah dicek kelengkapan berkas dan keabsahan data, dua narapidana atas nama Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi," ucap Rika Aprianti. "Kemudian Diusulkan Remisi Susulan melalui SDP (RK Idul Fitri 2020 dan RU 2020) melalui SDP tanggal 25 Desember 2020."

Selain itu, Rika mengungkapkan Galih Ginanjar dan Pablo Benua kini berada dalam pebimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur hingga tanggal bebas murni.

Seperti diketahui, penahanan Galih Ginanjar dan Pablo Benua itu usai mereka berkolaborasi dalam vlog di YouTube. Tak hanya Galih dan Pablo, ada Rey Utami yang juga masuk penjara karena kolaborasi vlog tersebut.

Semua itu berawal saat Galih mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq. Dalam perbincangan mereka itu, tercetus ucapan "bau ikan asin".

Mengetahui ucapan itu, Fairuz merasa dirugikan. Ia akhirnya memutuskan untuk melaporkan mantan suaminya itu ke pihak kepolisian. Dalam sidang putusan, Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Pablo Benua1 tahun 8 bulan penjara, kemudian Galih Ginanjar 2 tahun 4 bulan penjara.

Setelah menjalani masa hukuman, Rey pun telah bebas pada 8 November lalu. Rey disebut sudah bebas murni setelah menjalani masa hukumannya tersebut.

"Iya betul, tanggal 8 hari minggu pagi," tutur Rika Aprianti. “Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel