Merasa Dirugikan Karena Saksi Ahli Tak Hadir, Kuasa Hukum Beber Reaksi Keluarga Catherine Wilson

Foto: Merasa Dirugikan Karena Saksi Ahli Tak Hadir, Kuasa Hukum Beber Reaksi Keluarga Catherine Wilson Instagram



Catherine Wilson menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Kuasa hukum Catherine mengatakan bahwa saksi ahli tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan itu.

Kanal247.com - Catherine Wilson menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada hari ini, Rabu (6/1). Dalam sidang lanjutan itu, perempuan yang akrab disapa Keket ini dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal, sidang hari ini seharusnya beragenda mendengarkan saksi ahli bila melihat dari jadwal. Namun, hakim langsung meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan karena saksi ahli tidak hadir di pengadilan. Pihak Catherine Wilson pun merasa dirugikan karena saksi ahli tidak hadir dalam sidang lanjutan tersebut.

"Kerugian tetap ada. Namanya menghadirkan saksi ahli karena menguntungkan dan berpengaruh juga terhadap perkara Catherine," ungkap kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono seperti dilansir dari MataMata. "Kan kalau ada saksi ahli, tuntutannya bisa berkurang."

Selain itu, Verna Wahono mengaku sudah berusaha menghubungi saksi ahli, namun tidak dapat hadir karena kendala waktu. Meski demikian, Verna merasa tak masalah lantaran untuk mempersingkat waktu kasus pidana yang menjerat Keket.

"Saksi ahli saya sudah hubungi dan tidak bisa hadir. Kebetulan juga memang mau mempersingkat waktu juga, nggak mau lama dalam proses ini," ucap Verna Wahono. "Karena sudah masuk enam bulan dan memang sudah terlampau lama dari prosesnya."

Verna Wahono lantas mengungkapkan reaksi pihak keluarga Catherine Wilson soal saksi ahli yang tak hadir dalam sidang lanjutan tersebut. Keluarga Keket telah memaklumi ketidakhadiran saksi ahli. Pasalnya, Verna telah mengupayakan kehadiran saksi ahli meski gagal.

"Ya saya sudah berdiskusi dengan pihak keluarga," pungkas Verna Wahono. "Mereka memaklumi juga saksi ahli tidak bisa dihadirkan tapi kita sudah upayakan hadirkan."

Sementara itu, JPU telah menuntut Keket untuk menjalani rehabilitasi selama delapan bulan lamanya. Menanggapi tuntutan JPU, Verna Wahono mengatakan tuntutan itu tidak sepenuhnya sesuai harapan kliennya. Hanya saja, putusan itu dinilai lebih baik lantaran Keket diizinkan untuk menjalani masa rehabilitasi.

"(Tuntutan) Delapan bulan dan untuk menjalani rehab," ujar Verna Wahono. "Apapun yang terjadi kita mendapatkan rehab ya."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel