Polisi Sebut Suami Nindy Ayunda Dapat Narkoba dari Rekannya, Ini Alasan Konsumsi Obat Terlarang

Foto: Polisi Sebut Suami Nindy Ayunda Dapat Narkoba dari Rekannya, Ini Alasan Konsumsi Obat Terlarang Instagram



Suami Nindy Ayunda berhasil diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba pada 7 Januari lalu. Polisi lantas mengungkapkan alasan mengapa suami Nindy menggunakan narkoba.

Kanal247.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari penyanyi Nindy Ayunda. Pasalnya, belum lama ini suami Nindy berhasil diamankan pihak kepolisian atas kasus obat-obatan terlarang. Suami Nindy ditangkap di rumahnya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1) lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil happy five, alat isap sabu dan juga senjata api. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan alasan suami Nindy mengonsumsi narkotika. Polisi juga masih mendalami kasus yang menjerat suami Nindy tersebut.

"Ada beberapa faktor dari yang bersangkutan, mungkin untuk menghilangkan stres atau untuk happy-happy," ungkap Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (12/1) seperti dilansir dari Kumparan. "Mengalihkan situasi yang lagi... atau terpengaruh teman-temannya. Sampai saat ini masih kita dalami."

Selain itu, Ady Wibowo menyebut suami Nindy mendapat narkoba pada saat sedang liburan di Australia. Suami Nindy pun terbukti mengonsumsi narkoba usai hasil tes urine positif amfetamin dan metamfetamin.

"Menurut keterangan saudara APH, yang bersangkutan mendapatkan barang bukti dari rekannya," tutup Ady Wibowo. "Ia mengistilahkan dengan panggilan dude atau istilah Indonesia-nya bro, yang ia dapat saat liburannya di Sydney, Australia."

Ady Wibowo kemudian mengungkapkan tidak menutup kemungkinan untuk Nindy akan dimintai keterangan terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya saat ini. Tujuan Nindy dimintai keterangan karena untuk melengkapi data pemeriksaan suaminya.

"Tidak menutup kemungkinan untuk melengkapi keterangan," papar Ady Wibowo. "Jika nanti penyidik melihat itu perlu, nanti dipanggil untuk melengkapi keterangan."

Sementara itu, Ady Wibowo juga mengungkapkan ancaman hukuman suami Nindy terkait kasus narkoba. Suami Nindy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 terkait psikotropika. Suami Nindy pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta," pungkas Ady Wibowo.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel