Telah Mencapai Kesepakatan dengan Keluarga Korban, Seulong Hanya Didenda Rp 89 Jutaan

Foto: Telah Mencapai Kesepakatan dengan Keluarga Korban, Seulong Hanya Didenda Rp 89 Jutaan Instagram



Pada bulan Agustus tahun sebelumnya, Im Seulong mengendarai SUV-nya pada malam hari hujan dan dia terlibat dalam kecelakaan mobil di mana dia menabrak seorang pria yang sedang menyeberang jalan.

Kanal247.com - Seulong akhirnya didenda setelah terlibat dalam kecelakaan mobil yang fatal tahun lalu. Pada 18 Januari, sumber dari profesi hukum mengungkapkan bahwa member 2AM ini dikenai denda 7 juta won atau sekitar Rp 89,2 jutaan sebagai perintah ringkasan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul pada 13 Januari.

Perintah ringkasan mengacu pada keputusan yang dibuat oleh pengadilan setelah meninjau dokumen, tanpa mengadakan persidangan formal. Jika Im Seulong ingin menggugat dendanya, dia dapat meminta persidangan resmi dalam waktu seminggu setelah menerima perintah ringkasan.

Pada bulan Agustus tahun sebelumnya, Im Seulong mengendarai SUV-nya pada malam hari hujan dan dia terlibat dalam kecelakaan mobil di mana dia menabrak seorang pria yang sedang menyeberang jalan meskipun lampu sinyal pejalan kaki berwarna merah. Pria itu dibawa ke rumah sakit tetapi meninggal tak lama kemudian karena luka yang dideritanya.

Im Seulong menjalani penyelidikan atas potensi pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus tentang Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas, dan diputuskan bahwa dia tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Belakangan di bulan yang sama, kasusnya diteruskan ke kejaksaan dengan rekomendasi dakwaan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

Setelah mempertimbangkan faktor-faktor seperti fakta bahwa Im Seulong telah mencapai kesepakatan dengan keluarga almarhum, jaksa telah mengeluarkan surat dakwaan ringkas atas dakwaan melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel