Pakai Narkoba Jenis Baru, Selebgram Syiva Angel Diciduk Polisi di Bali

Foto: Pakai Narkoba Jenis Baru, Selebgram Syiva Angel Diciduk Polisi di Bali instagram



YouTuber sekaligus selebgram Syiva Angel ditangkap polisi di Bali karena memakai narkoba jenis baru yang sangat berbahaya, simak begini keterangan dari pihak berwajib.

Kanal247.com - Narkoba kembali membayang-bayangi dunia hiburan Tanah Air. Kali ini seorang selebgram sekaligus YouTuber Gaming dikabarkan telah diciduk polisi di Bali terkait kasus narkoba. Ia tak lain adalah selebgram bernama Syiva Angel.

Dilansir melalui detikcom, Syiva Angel diamankan oleh Polresta Denpasar, Bali. Syiva Angel diciduk bersama dengan tiga orang temannya karena menggunakan narkoba. Disebutkan juga bahwa mereka memakai narkoba jenis baru yakni P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

“Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers dikutip Antara di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1).

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menerangkan terkait barang bukti berupa narkoba jenis baru yang disebut sangat berbahaya. “Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," ujarnya.

Pakai Narkoba Jenis Baru, Selebgram Syiva Angel Diciduk Polisi di Bali

Instagram/@lambe_turah

Syiva Angel kabarnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar.

Dijelaskan pula bahwa polisi rupanya menangkap Syiva Angel berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara, Badung, kabarnya di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Alhasil pada hari Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, terjadi penangkapan kepada tersangka di kamar vilanya.

Dari penangkapan di kamar mereka di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung, itu diamankan barang bukti. Polisi mengungkapkan penemuan berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. “Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel