Gagal Melawan Candu Narkoba, Ridho Rhoma Sampaikan Permintaan Maaf ke Rhoma Irama

Foto: Gagal Melawan Candu Narkoba, Ridho Rhoma Sampaikan Permintaan Maaf ke Rhoma Irama Instagram



Ridho Rhoma kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ridho lantas mengungkapkan penyesalan sekaligus permintaan maaf kepada orangtuanya terkait kasus tersebut.

Kanal247.com - Ridho Rhomah kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ini merupakan kali keduanya Ridho Rhoma ditangkap polisi terkait kasus yang sama. Sebelumnya, Ridho pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2017 lalu.

Setelah ditangkap polisi, Ridho mengucapkan permintaan maaf lantaran gagal melawan rasa kecanduan terhadap barang haram tersebut. Selain itu, Ridho juga memohon maaf kepada keluarga, terutama sang ayah, Rhoma Irama dan ibunya. Tak hanya keluarga, Ridho juga mengucapkan permintaan maaf kepada para penggemar terkait kasus yang menimpanya saat ini.

"Saya ingin menyampaikan, saya mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," ungkap Ridho Rhoma diPolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2) seperti dilansir dari MataMata.

"Saya mohon maaf kepada orangtua saya, papah, mamah," sambung Ridho Rhoma. "Kepada rekan-rekan kerja. Dan seluruh penggemar serta masyarakat Indonesia."

Lebih lanjut, Ridho Rhoma juga mengungkapkan keinginannya untuk bisa sembuh dari ketergantungan narkoba. Sekali lagi, Ridho mengucapkan permintaan maaf terkait kasus tersebut. "Saya ingin sembuh dan saya minta maaf yang sebesar-besarnya," pungkas Ridho Rhoma.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho telah ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ekstasi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2) lalu.

Usai menjalani pemeriksaan, Ridho diketahui positif amphetamin. "Benar, positif amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pada Minggu (7/2) lalu.

Sementara sebelumnya, Ridho pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Namun, ada putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara.

Kala itu, Ridho mengaku menerima putusan tersebut. Ridho pun mengatakan bahwa putusan itu semoga menjadi jalan terbaik dan bisa menjadi titik balik untuknya.

"Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan alhamdulillah keputusannya buat saya adil. Insya Allah mudah-mudahan, ini yang terbaik dan kedepannya, saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudahan bisa menjadi titik balik. Doain aja ya," tutur Ridho kala itu.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel