Catherine Wilson Bebas Dari Penjara, Ngaku Kapok Pakai Narkoba

Foto:  Catherine Wilson Bebas Dari Penjara, Ngaku Kapok Pakai Narkoba Instagram



Usai keluar dari penjara dan bebas menghirup udara segar, Catherine Wilson berjanji tidak akan nakal lagi dan memilih untuk mengubah pola hidup sehatnya, karena tidak ingin memakai narkoba lagi.

Kanal247.com - Kabar baik datang dari Catherine Wilson. Artis dan model cantik ini telah menyelesaikan masa hukumannya karena kasus narkoba yang menjeratnya. Sabtu, 13 Februari, artis yang akrab disapa Keket ini telah bebas dari penjara.

Manajer Catherine Wilson, Raindy membenarkan kebebasan si artisnya. Raindy menyebut Catherine Wilson telah keluar dari penjara pada Sabtu, 13 Februari dan disambut oleh keluarganya. Keket dijemput langsung di Lapas Depok, Jawa Barat.

"Iya, benar, kemarin pagi bebasnya," ungkap Raindy dilansir DetikHot, Minggu (14/2). "Kemarin dijemput keluarganya, kebetulan aku nggak ikut. Alhamdulillah sehat, senang lah akhirnya bisa kumpul lagi. Sampai sekarang juga masih kumpul dengan keluarganya," lanjut Raindy.

Setelah bebas dari penjara, Raindy menyebut jika Catherine Wilson sudah kapok memakai narkoba, yang saat itu dipakainya adalah sabu-sabu. Menurut Raindy, kini Catherine Wilson ingin mengubah pola hidupnya menjadi lebih sehat.

"Saya juga bilang, 'Sudah, jangan nakal lagi,' Dia bilang, 'Iya, kapok, ah'," kata Raindy. "Dia juga mau hidup sehat, lebih sehat lah," lanjut Raindy.

Sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap lantaran polisi mendapat laporan dari masyarakat. Artis cantik ini ditangkap di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, korea dan bong di rumahnya. Saat itu Catherine Wilson mengakui sabu itu miliknya. Akibatnya, Catherine Wilson dihukum dengan vonis tujuh bulan penjara.

"1. Menyatakan terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika. 2. Menjatuhkan Pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan. 3. Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara," begitu bunyi poin-poin putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. “4. Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara. 5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 ke terdakwa," bunyi hukuman saat itu.

Model cantik ini dijatuhi vonis 7 bulan penjara meskipun sebelumnya dituntut rehabilitasi. Putusan atau vonis tersebut rupanya berdasarkan pada hasil persidangan setelah melewati keterangan para saksi hingga barang bukti yang ada. Putusan vonis 7 bulan penjara dipotong masa tahanan tersebut diterima oleh pihak Catherine Wilson.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel