Dapat Asimilasi, Lucinta Luna Sudah Bebas dari Penjara

Foto: Dapat Asimilasi, Lucinta Luna Sudah Bebas dari Penjara Instagram



Menjadi salah satu tahanan yang beruntung mendapatkan asimilasi, Lucinta Luna ternyata diam-diam sudah keluar dari penjara sejak tanggal 11 Februari 2021 lalu.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan baru-baru ini datang dari Lucinta Luna. Pasalnya santer berembus kabar jika Lucinta Luna sudah bebas dari penjara.

Kabar tersebut rupanya bukan isapan jempol belaka. Pasalnya hal itu dibenarkan oleh Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktrorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," tutur Rika Aprianti dilansir dari detikcom, Senin (15/2).

Rika Aprianti lantas menjelaskan terkait keluarnya Lucinta Luna dari penjara. Ia menyebut jika Lucinta Luna menjadi salah satu tahanan beruntung yang mendapatkan asimilasi.

Nantinya Lucinta Luna baru dinyatakan bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang. "Menjalani sisa pidananya sampai Agustus," beber Rika Aprianti.

Rika Aprianti pun sempat menjelaskan terkait kemungkinan Lucinta Luna mendapatkan asimilasi. Ia menjelaskan jika Lucinta Luna saat itu harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Mengenai asimilasi nanti kita cek apakah sudah waktunya. Kira-kira asimilasi yang bersangkutan, tapi tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," ujar Rika Aprianti.

Lucinta Luna diharuskan membayar subsider sebesar Rp 10 juta. Jika tidak mampu membayar itu maka masa hukuman Lucinta Luna ditambah satu bulan lamanya.

"Kalau memang menurut persyaratan pasti siapapun itu. Mau Lucinta Luna, mau siapapun warga binaan, yang memenuhi persyaratan akan di program asimilasi," lanjut Rika Aprianti.

Diketahui, Lucinta Luna sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020 lalu.

Lucinta Luna saat itu dinyatakan bersalah lantaran positif mengonsumsi benzo juga amfetamin. Sementara itu, ia diketahui ditangkap pihak kepolisian sejak bulan Februari 2020 lalu.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel