Kapolri Sebut Pelapor UU ITE Harus Korban Langsung, Nora Alexandra Pertanyakan Nasib Jerinx SID

Foto: Kapolri Sebut Pelapor UU ITE Harus Korban Langsung, Nora Alexandra Pertanyakan Nasib Jerinx SID Instagram



Nora Alexandra belum lama ini mempertanyakan soal pernyataan Kapolri Listyo Sigit Purnomo tentang UU ITE. Nora kemudian mempertanyakan soal nasib sang suami, Jerinx SID.

Kanal247.com - Jerinx SID saat ini sedang menjalani masa hukumannya di penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebagai istri, Nora Alexandra terus memberikan dukungan untuk sang suami.

Lantas belum lama ini, Nora dibuat geram saat melihat artikel terkait UU ITE. Dalam artikel tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika pelapor UU ITE adalah pihak yang menjadi korban.

Apabila laporan kasus dugaan UU ITE tersebut diwakilkan, maka tidak akan diproses. Menanggapi pernyataan Kapolri tersebut, Nora lantas menanyakan nasib sang suami. Pasalnya, sang suami tetap ditahan, sementara korban tidak ingin memenjarakan Jerinx.

"Suami saya dilaporkan BUKAN oleh korban tetapi masih saja ditahan. Dia dilaporkan oleh ketua IDI BALI Dr Putra Sutejda yg saat sidang jelas2 DI BAWAH SUMPAH menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya," tulis Nora pada hari ini, Selasa (23/2). "Mohon penjelasannya pak @divisihumaspolri."

Di unggahan selanjutnya, Nora kembali mempertanyakan mengapa Kapolri baru menyatakan bahwa tersangka UU ITE tidak akan ditahan jika meminta maaf. Sementara sang suami sebelumnya sudah berkali-kali meminta maaf terkait kasus yang menjeratnya.

"Kenapa baru sekarang pak? Lalu bagaimana nasib suami saya @jrxsid ? Dia sudah berkali-kali minta maaf sebelum dijadikan terdakwa. Banyak buktinya. IDI Pusat (korban) sudah berkali-kali menyatakan TIDAK INGIN MEMENJARAKAN suami saya," pungkas Nora Alexandra. "Ketua IDI BALI (BUKAN KORBAN) juga nyatakan hal yg sama. Kenapa suami saya masih ditahan pak? Mohon tanggapannya @divisihumaspolri."

Warganet lantas memberikan tanggapan di kolom komentar milik Nora. Mereka mengungkapkan bahwa peraturan itu berbeda dengan saat sebelum Jerinx ditahan. Netizen pun berharap agar Jerinx segera bebas dari penjara.

"Ya kan Kapolri nya baru ganti Bu, ya peraturan nya jg ganti," kata salah satu netter. "Beda peraturan sm yg dlu, udh skip ajh sbntr lg jrx bebas," ucap netter lain. "Kan Kapolri nya baru mba, semoga angin segar buat perjuangan," tambah netter lain.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel