Ayah Mendiang Goo Hara Menang Gugatan Soal Warisan

Foto:  Ayah Mendiang Goo Hara Menang Gugatan Soal Warisan Instagram



Sang ayah diketahui telah membesarkan Goo Hara sendirian selama sekitar 12 tahun, sedangkan ibu kandungnya justru tidak mengunjungi Goo Hara untuk jangka waktu yang lama.

Kanal247.com - Kabar terbaru datang dari mendiang Goo Hara. Ayah dari artis idola yang meninggal dunia pada 24 November 2019 ini dikabarkan menang gugatan banding melawan ibu kandungnya mengenai permasalahan harta warisan sang putri mereka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Keluarga Gwangju membuat keputusan tentang permasalahan warisan yang telah diajukan oleh saudara laki-laki Goo Hara, yakni Goo Ho In, terhadap ibu mereka. Sebelumnya, ibu Goo Hara dan Goo Ho In mengklaim 50 persen dari warisan Goo Hara. Padahal, meski merupakan ibu kandungnya, ia tak ada di sebagian besar hidup mereka.

Porsi sumbangan keluarga almarhum ditetapkan oleh pengadilan sebesar 20 persen. Oleh karena itu, warisan Goo Hara yang dibagi dengan pihak ayah dan saudara laki-lakinya menerima 60 persen dan ibunya menerima 40 persen, bukan masing-masing pihak menerima 50 persen.

Sabtu, 27 Februari, Pengadilan Keluarga Gwangju kembali memutuskan bahwa sang ayah menang dalam kasus gugatan yang terdaftar sejak Juli 2020 itu. Dalam persidangan, ibu Goo Hara selalu mengirimkan pengacara dan tidak pernah datang ke persidangan. Sementara ayah Goo Hara tidak pernah absen dalam persidangan.

Keputusan Pengadilan sebelumnya dibuat karena mempertimbangkan faktor-faktor seperti ayahnya membesarkan Goo Hara sendiri selama sekitar 12 tahun, sedangkan ibu Goo Hara tidak mengunjunginya untuk jangka waktu yang sama. Selain itu, tidak ada bukti bahwa ayahnya telah mengganggu untuk menghentikan kunjunga mereka.

Saat itu, Noh Jong Eon selaku pengacara yang mewakili saudara laki-laki Goo Hara, menyatakan pada 21 Desember bahwa keputusan pengadilan tersebut merupakan langkah maju berdasarkan sistem hukum saat ini, di mana "Goo Hara Act" belum disahkan.

Goo Ho In bersama Noh Jong Eon sendiri selama ini memperjuangkan "Goo Hara Act", yang menyerukan perluasan alasan diskualifikasi menjadi warisan. Tindakan tersebut bertujuan untuk membantu keluarga di masa depan dan tidak akan berlaku untuk kasus keluarga itu sendiri.

Terkait putusan pengadilan, Noh Jong Eon menyatakan bahwa satu hal yang disayangkan adalah tanpa adanya "Goo Hara Act" atau "Undang-Undang Goo Hara", secara realistis hampir tidak mungkin pengadilan memutuskan bahwa orang tua yang menelantarkan anaknya akan sepenuhnya kehilangan hak warisnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel