Salah Gunakan Narkoba, Jennifer Jill Mulai Jalani Rehabilitasi BNN

Foto:  Salah Gunakan Narkoba, Jennifer Jill Mulai Jalani Rehabilitasi BNN Instagram



Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan Jennifer Jill sudah mulai menjalani proses rehabilitasi pada Minggu, 28 Februari.

Kanal247.com - Kabar terbaru datang dari Jennifer Jill. Setelah ditangkap polisi karena memiliki narkoba, kini Jennifer Jill telah menerima "hukumannya", yakni berupa kewajiban menjalani proses rehabilitasi di BNN Lido, Jawwa Barat. Hal ini merupakan hasil dari kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabar mulai menjalani rehabilitasi di BNN Lido itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. Ketika ditemui media di Polres Jakbar, Minggu, 28 Februari, diketahui ternyata pihak keluarga Jennifer Jill melayangkan permohonan assessment.

"Untuk saudari JJ kemarin malam itu sudah melaksanakan rehabilitasi di fasilitas BNN Lido," ujar Ronaldo. "Jadi kamu sudah menerima permohonan untuk pelaksanaan assessment terkait penyalahgunaan narkotikanya, itu disampaikan oleh anak yang bersangkutan," lanjut Ronaldo.

Dari permohonan itu, pihak Polres Metro Jakarta Barat langsung meneruskan permohonan assessment tersebut ke BNN. Oleh karena itu, istri Ajun Perwira' itu akhirnya resmi menjalani rehabilitasi mulai tanggal 26 Februari 2021.

Proses rehabilitasi yang dijalani Jennifer Jill itu berupa rawat inap di BNN Lido, Jawa Barat. "Kemudian kami bersurat ke BNN untuk melakukan assessment, dilaksanakan assessment di sana pada tanggal 26 Februari. Kemudian hasilnya, rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas BNN Lido," jelas Ronaldo.

Sebelumnya, Jennifer Jill diketahui menjadi pemilik dari barang bukti sabu 0,39 gram yang ditemukan di kediamannya, kawasan Ancol, Jakarta Utara. Mengenai kasus tersebut, Ronaldo berusaha menjelaskan mengenai hukuman untuk Jennifer Jill.

Di awal kasus, Jenifer Jill hanya dikenakan pasal kepemilikan barang terlarang yang melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun setelah melakukan tes spesimen rambut, Jennifer Jill positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Jadi memang penerapan pasal terhadap saudari JJ dalam penyidikan ini, kami terapkan Pasal 112 ayat 1," jelas Ronaldo. "Kan pada awalnya kita temukan hasil tes urinenya adalah negatif. Setelah dilakukan pemeriksaan rambut hasilnya menunjukkan positif metamfetamin sesuai dengan barang bukti yang kami temukan," jelas Ronaldo lagi. "Maka pada yang bersangkutan kami terapkan juga supsiden Pasal 127 ayat 1 huruf A, penggunaan narkotika ayat 1."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel