Mark Ayah Zaskia Sungkar Buka Suara Terkait Kasus Korupsi, Ungkap Pembelaan Ini

Foto: Mark Ayah Zaskia Sungkar Buka Suara Terkait Kasus Korupsi, Ungkap Pembelaan Ini Instagram



Mark Sungkar belum lama ini dikabarkan terjerat kasus korupsi. Mark didakwa telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 694 juta terkait dana Pelatnas Triathlon.

Kanal247.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari artis senior Mark Sungkar. Diketahui, artis yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) ini disebut terjerat kasus korupsi.

Mark Sungkar dikabarkan didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat Ketua Umum PPFTI periode 2015-2019. Mark dikabarkan merugikan negara senilai Rp 694,9 juta. Tak hanya itu, Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif terkait bukti belanja akomodasi dalam kegiatan Pelatnas di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat.

Terkait kasus korupsi tersebut, Mark Sungkar lantas buka suara lewat kuasa hukumnya, Fahri Bachmid. Kuasa hukum Mark memberikan pembelaan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini.

"Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami," ungkap Fahri pada Rabu (3/3).

Selain itu, Fahri juga menegaskan jika anggaran Rp 5 miliar untuk dana Pelatnas Asian Games Triathlon dari Kemenpora dipakai sesuai petunjuk teknis. Fahri kemudian justru menyebut Deputi Olahraga yang ingkar janji terkait kesepakatan pembayaran.

"Yaitu untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manajer dan lainnya," tegas kuasa hukum Mark Sungkar.

"Seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen," tutur Fahri. "Namun realisasinya, dana sengaja baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya."

Fahri kemudian menilai negara seakan mempersulit pencairan dana dan proses pelaporan yang dilakukan oleh Mark Sungkar. Bahkan, ayah kandung Zaskia Sungkar ini harus berkali-kali mengirimkan laporan terkait hal itu.

Mark sendiri didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel