Tanggapi Tentang PP Hak Cipta Lagu, Krisdayanti Singgung Soal Besaran Royalti

Foto: Tanggapi Tentang PP Hak Cipta Lagu, Krisdayanti Singgung Soal Besaran Royalti Instagram



Krisdayanti ikut menanggapi soal Peraturan Pemerintah (PP) pembayaran royalti hak cipta lagu. Krisdayanti pun menyinggung soal besaran royalti kepada tempat-tempat tertentu.

Kanal247.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Hal ini pun disambut baik oleh beberapa musisi. Salah satunya adalah Anji.

Selain Anji, Krisdayanti juga ikut menyambut baik PP tersebut. Krisdayanti pun menilai jika terbitnya PP itu sebagai energi positif yang bisa mendorong para seniman musik untuk lebih produktif dalam berkarya.

"Melalui perlindungan hak cipta ini tentunya akan membuat semua musisi merasakan bahwa negara hadir dalam rangka menciptakan kesejahteraan, apalagi di masa pandemi ini yang tentunya sangat berdampak dan memberikan kemanfaatan yang lebih baik," ungkap Krisdayanti pada Rabu (7/4).

Selain itu, hal ini juga sangat berdampak baik untuk para musisi di masa pandemi saat ini. "Tentunya akan menjadi satu energi positif, ya, untuk para seniman tidak takut untuk berkreasi dan juga tetap semangat untuk terus produktif," kata Krisdayanti.

Ibu kandung Aurel Hermansyah ini kemudian menyinggung terkait besaran royalti yang harus dibayarkan oleh tempat-tempat layanan publik. Menurut wanita yang akrab disapa KD ini, royalti memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

"Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ini, kan, masih akan bernegosiasi, besarannya berapa yang akan ditarik dari 14 media publik yang menggunakan lagu-lagu yang memang akan ditarik royaltinya," ucap Krisdayanti.

Krisdayanti juga menyebut besaran royalti di setiap tempat itu berbeda-beda. Hal ini tergantung takaran layanan publik atau komersilnya lagu-lagu yang diputar.

"Artinya, lagu ini atau karya ini royaltinya segini, maksudnya itu, ataukah tempat seperti bioskop di-charge-nya segini, transportasi di-charge segini, tempat seperti TV dan radio di-charge segini," kata Krisdayanti. "Jadi berbeda-beda karena takaran layanan publiknya atau karena komersilnya lagu-lagu tersebut. Itu yang masih harus lebih jelas ya penjelasannya."

KD juga beranggapan jika PP tersebut membuat musisi merasa dilindungi oleh negara. "Pokoknya, saya, dari sudut kacamata perspektif saya sebagai seniman, merasa negara hadir, merasa teman-teman seniman ini terlindungi dan benar-benar karyanya dikaryakan dalam bentuk yang sangat positif," tutup Krisdayanti.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel