Netter Ini Dituntut 7Th Penjara dan Denda 50Jt Won Usai Buat Rumor Soal Fotografer Lecehkan Winter

Foto: Netter Ini Dituntut 7Th Penjara dan Denda 50Jt Won Usai Buat Rumor Soal Fotografer Lecehkan Winter Twitter



Sebelumnya sang fotografer sudah bertekat membawa masalah ini ke jalur hukum usai merasa tak melakukan apa yang dituduhkan dan dirugikan degan rumor yang beredar.

Kanal247.com - Sebelumnya seorang fotografer dituding telah melecehkan member girlband rookie aespa Winter dengan memotret bagian tubuh belakang sang idol. Merasa tak melakukan apa yang dituduhkan dan dirugikan, fotografer ini pun menuntut netizen yang menyebarkan rumor itu pertama kalinya ke jalur hukum.

Ketika fotografer tersebut mengungkapkan keinginannya untuk menuntut si netizen, situasinya berubah dengan cepat dan banyak yg meminta maaf. Fotografer ini juga memposting beberapa foto di instagram story-nya yang terdapat pesan dari penggemar yang menanyakan tuduhan tersebut dan ada juga yang mengungkapkan permintaan maaf.

"Aku merasa dan menyesali betapa buruknya aku. Aku benar-benar minta maaf karena telah menyakiti," tulis netter. "Aku minta maaf karena meninggalkan komentar yang sangat menyakitkan setelah hanya melihat 5 detik yang diedit dengan jahat," ujar yang lain.


Netter Ini Dituntut 7Th Penjara dan Denda 50 Juta Won Usai Buat Rumor Soal Fotografer Lecehkan Winter

Instagram

Sedangkan pada tanggal 16 April kemarin, video seorang wanita, yang tampaknya menjadi salah satu netizen yang menyesali kesalahannya, muncul. Netter itu tampak menggunakan masker dan menundukkan kepalanya sambil berkata, "Dengan memposting artikel saat membahas nama asli artis, kami mengakui bahwa pengguna papan buletin memberikan ruang untuk kesalahpahaman dan merenung secara mendalam," katanya.

Menurut Undang-Undang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll, seseorang yang merusak reputasi orang lain dengan menyebarkan informasi palsu dapat dihukum penjara tidak lebih dari 7 tahun, penangguhan kualifikasi tidak lebih dari 10 tahun, dan denda tidak lebih dari 50 juta won. Kejahatan pencemaran nama baik bisa dihindari jika korban setuju. Hal lain yang membuat tercengang adalah pihak yang awalnya membawa kasus ini naik bukanlah penggemar aespa. Hal ini diketahui dari postingan milik fotografer dimana orang yang menuduh hal tersebut mengaku dan menyebutkan bahwa dia adalah penggemar grup lain dan hanya membagikan pendapatnya karena merasa janggal.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel