Belum Selesai Kasus Hotma Sitompul, Kini Desiree Tarigan Gugat Orang Tua?

Foto:  Belum Selesai Kasus Hotma Sitompul, Kini Desiree Tarigan Gugat Orang Tua? Instagram



Hotma Paris selaku pengacara Desiree Tarigan membantah keras rumor kliennya menggugat orang tua, khususnya ibu karena justru sesungguhnya yang terjadi adalah gugatan itu dilakukan hanya untuk kelengkapan dokumen saja.

Kanal247.com - Belum selesai kasus perceraian dengan Hotma Sitompul, kini Desiree Tarigan kembali diberitakan kurang baik. Ibunda Bams itu diberitakan pernah menggugat ibu kandungnya karena ada perebutan harta.

Tidak tinggal diam, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Desiree langsung membantah rumor tersebut. Hotman Paris membenarkan jika Desiree pernah memasukkan gugatan, tapi gugatan yang dilayangkan itu hanya untuk melengkapi kebutuhan dokumen negara saja untuk hal adopsi anak.

"Beredar di medsos ada daftar perkara gugatan perdata antara Desiree dan ibunya, beredar ocehan seolah-olah Desi tega menggugat ibunya," tegas Hotman Paris di Kelapa Gading, Sabtu (17/4). "Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata," tegasnya lagi.

Agar lebih jelas, Hotman Paris membeberkan alasan Desiree menggugat orang tua angkatnya. "Kenapa? Desi itu anak adopsi di 1961, waktu itu persyaratan belum lengkap, ya namanya orang tua zaman dulu. Menyadari perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen adopsi karena sudah dewasa dan berlalu puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa. Jadi harus ada putusan pengadilan," jelas Hotman Paris. "Akta van dading yang menyatakan ibunya mengakui dia dengan akte kesepakatan tidak ada kesepakatan."

"Desi mengajukan gugatan tersebut sebagai syarat hukum acara untuk mendapat putusan untuk mensahkan status sebagai anak adopsi. Namanya pun akte perdamaian, tidak ada sengketa, tidak benar Desi menggugat ibu karena sengketa ini hanya syarat kelengkapan untuk bukti sebagai anak adopsi tahun 1961 tak sempat dilengkapi," kata Hotman Paris.

Hotman Paris pun berharap tidak ada lagi pemberitaan miring mengenai Desiree. "Ocehan-ocehan di media dibuat oleh oknum tertentu entah kenapa kita nggak tahu. Seharusnya semua pengacara tahu soal akte itu," sungut Hotman Paris.

Diketahui jika Desiree menggugat ibu angkatnya, Muliana Tarigan alias Muliana Bangun di tahun 2018 silam. Isi gugatan itu agar pihak tergugat, Muliana Tarigan Muliana Bangun mengadopsi perempuan bernama lengkap Desiree Atenghena Tarigan dan permintaan itu kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel