Memendam Perasaan, Hotma Sitompul Balas Tudingan Hotman Paris & Desiree Tarigan

Foto:  Memendam Perasaan, Hotma Sitompul Balas Tudingan Hotman Paris & Desiree Tarigan Instagram



Melalui penjelasan kepada media, Hotma Sitompul memberikan beberapa poin penting seperti tuduhan penyerobotan tanah, hingga beberapa keterangan Hotman Paris yang dianggap menyesatkan.

Kanal247.com - Kasus rumah tangga antara Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan semakin memanas. Pihak Hotma Sitompul mengatakan jika kehadiran Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara Desiree semakin menambah runyam suasana mereka. Pihak Hotma Sitompul bahkan blak-blakan menyebut jika masalah mereka bisa selesai jika tidak ada campur tangan Hotman Paris.

Melalui penjelasan resmi yang diberikan kepada media, Hotma Sitompul akhirnya menjawab semua tudingan yang diarahkan kepadanya. Mulai dari dugaan perebutan tanah yang dilakukan Hotma Sitompul, hingga beberapa keterangan Hotman Paris yang dianggap menyesatkan.

Dilansir Detik Hot, penjelasan Hotma Sitompul itu tertuang dalam rilisan yang dibuat oleh penasihat hukum Hotma Sitompul, yakni Partahi Sihombing, S.H. dan Muara Karta Simatupang, S.H., M.M, Rabu, 21 April.

"Tanggapan mengenai Video RB dan keluarga (menjawab wa HS) yang banyak beredar : 1. HS tidak mengetahui ada gugatan DT ke RB di Tahun 2018, Padahal DT satu rumah dengan HS tetapi DT tidak pernah memberitahukan bahwa dia menggugat Ibunya (RB); 2. Gugatan tersebut (yang HS tidak tahu) diurus oleh DT dengan bantuan Penasihat Hukum Anita Kolopaking yang ternyata Teman Semasa Sekolah; 3. Pada tanggal 17 April 2021, HS baru mengetahui informasi DT menggugat RB karena RB dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum setelah informasi di Media dan data dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beredar luas. Sehingga HS mengirimkan WA kepada Keluarga Besar Bangun untuk mempertanyakan apakah Keluarga Besar Bangun mengetahui RB digugat DT ditahun 2018," tulis rilisan.

Sementara untuk tanggapan terkait keterangan Hotman Paris yang diduga menyesatkan publik adalah sebagai berikut. "1. HPH berpendapat bahwa Gugatan yang diajukan DT hanya Formalitas, dan bukan sengketa sebenarnya, untuk pengesahkan saja."

"HPH jangan memberikan keterangan yang menyesatkan masyarakat, sudah banyak keterangan-keterangan yang diduga menyesatkan publik antara lain : - Format pengangkatan anak adalah Permohonan dengan Penetapan dari Pengadilan, bukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Yang dilakukan oleh DT adalah menggugat ibunya dengan Gugatan PMH, sehingga jelas hal tersebut adalah Perkara Perdata. Gugatan Perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum itu menunjukan adanya Sengketa antara Penggugat (DT) dengan Tergugat (RB)."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel