Dilaporkan Rizky Febian Soal Penggelapan Harta, Teddy Sudah Diperiksa Polisi

Foto:  Dilaporkan Rizky Febian Soal Penggelapan Harta, Teddy Sudah Diperiksa Polisi WowKeren



Proses pemeriksaan itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi telah dilakukan pada minggu lalu dengan Teddy sebagai terlapor, dan rencananya akan digelar perkara dalam waktu dekat.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rizky Febian melaporkan ayah tirinya, Teddy Pardiyana dengan tuduhan penggelapan harta ibu kandungnya, Lina Jubaedah. Kini laporan Rizky Febian itu telah memasuki babak baru setelah sebelumnya Teddy diperiksa polisi.

Proses pemeriksaan itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi telah dilakukan pada minggu lalu dengan Teddy sebagai terlapor, dan rencananya akan digelar perkara dalam waktu dekat. Gelar perkara akan dilakukan untuk mencari tahu apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.

"Terlapor sudah dimintai keterangan. Minggu kemarin," jelas Kombes CH Patoppoi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Sabtu (1/5). "Rencana akan digelar perkara. Baru mau digelar, ditemukan pidana atau tidak. Kalau pidana ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, laporan itu terpaksa dibuat oleh Rizky Febian karena Teddy terus ingkar janji akan mengembalikan aset milik Rizky Febian. Dalam pertemuannya dengan Teddy, putra sulung Sule itu sudah memberikan batas waktu serta kelonggaran untuk Teddy. Total ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang hingga saat ini masih berada dalam kelola Teddy.

Aset-aset yang masih dikelola Teddy dan belum dikembalikan juga ke anak-anak Sule itu berupa rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.

Sementara itu, mengenai laporan tersebut pihak Teddy menyebut jika Rizky Febian tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Sepertinya saya bilang bahwa tidak ada iktikad baik, karena pada saat statement sebelumnya akan ada pertemuan, perdamaian," ungkap Ali Nurdin selaku kuasa hukum Teddy (30/3). "Malah yang ada adalah pelaporan saudara Teddy ke Polda Jabar dengan (kasus dugaan) penggelapan aset."

"Kenapa saya bilang enggak ada iktikad baik? Dari pihak kita mau melakukan gugatan hak waris saja perlu berbulan-bulan untuk memikirkan apakah memang perlu kita layangkan gugat waris," pungkas Ali Nurdin. "Tidak ada yang bisa menghalangi, enggak ada yang bisa menutupi, bahwa Teddy dan anaknya adalah ahli waris dari almarhum. Itu tidak bisa ditutupi, sebanyak apa pun uang kamu, sebanyak kamu mempermainkan hukum, itu tidak bisa ditutupi, Teddy dan Bintang adalah ahli waris almarhum."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel