Ilhoon eks BToB Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Tuduhan Pembelian dan Penggunaan Obat-Obatan Terlarang

Foto: Ilhoon eks BToB Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Tuduhan Pembelian dan Penggunaan Obat-Obatan Terlarang Instagram



Ilhoon eks BToB kini menjalani sidang keduanya pada Kamis (20/5). Dilaporkan bahwa ia dituntut oleh jaksa penuntut empat tahun penjara atas tuduhan mengonsumsi serta membeli obat-obatan terlarang secara ilegal.

Kanal247.com - Kasus yang menyeret nama Ilhoon eks BToB kini mulai menemukan titik terang. Ilhoon terpaksa harus hengkang dari grupnya dikarenakan tuduhan pembelian dan penggunaan ganja secara ilegal.

Pada 21 Desember 2020, Ilhoon dilaporkan ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia menggunakan mariyuana secara ilegal. Polisi mengonfirmasi hal ini melalui kesaksian dari kaki tangan dan aktivitas pemeriksaan rekening bank yang menunjukkan bahwa mantan anggota BTOB itu menggunakan ganja bersama kenalannya beberapa kali, hingga tahun 2019.

Atas kasus ini, ia menjalani sidang untuk menyelesaikan permasalahannya. Sidang pertamanya berlangsung pada 22 April lalu. Ia mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada publik.

Pada Kamis (20/5), perkembangan kasus Ilhoon di sidang kedua kini mulai terungkap. Ilhoon dituntut 4 tahun penjara oleh penuntutnya atas tuduhan pembelian dan penggunaan obat-obatan terlarang secara ilegal. Sidang pengadilan kedua ini berlangsung di pengadilan distrik pusat Seoul. Sebanyak delapan terdakwa sedang menjalani persidangan ini, termasuk Ilhoon.

"Kami meminta terdakwa hukuman penjara 4 tahun, denda awal 133 juta KRW, serta penyitaan semua materi ilegal yang dimiliki Jung Ilhoon," ungkap pihak penuntut. Mengenai terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, jaksa kemudian menuntut hukuman penjara mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun.

"Saat ini Ilhoon sedang merenungkan sampai ke tulangnya. Dia diliputi ketakutan saat menghadapi penyelidikan polisi, dakwaan, dan pengadilan hukum pertama dalam hidupnya. Karena dia memulai di industri hiburan pada usia dini, dia menderita stres berat. Dia mencoba menghilangkan stres itu dengan membuat pilihan yang salah atau menggunakan mariyuana ilegal," jelas pihak kuasa hukum Ilhoon mengenai kasus ini.

Seperti diketahui, Ilhoon dilaporkan sudah melakukan transaksi sejak tanggal 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019. Terdakwa membeli sekitar 820 gram mariyuana atau ganja dengan jumlah total 130 juta won (sekitar Rp 1,6 miliar ) yang diserahkan dalam 161 peningkatan pembayaran. Menurut sidang pertama Ilhoon, mantan idola itu terus mendapatkan ganja secara ilegal sendiri, menggunakan pembayaran bitcoin dan melalui penjual ilegal.

Sementara itu, pengadilan akan segera mengambil keputusan terkait dakwaan penggunaan ganja ilegal yang dilakukan Ilhoon. Belum ada informasi lebih lanjut kapan proses sidang ketiga Ilhoon akan digelar.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel