Usai Digugat Cerai Raiden Soedjono, Tyas Mirasih Muncul Singgung Soal Syukur

Foto: Usai Digugat Cerai Raiden Soedjono, Tyas Mirasih Muncul Singgung Soal Syukur Instagram



Tyas Mirasih belum lama ini digugat cerai oleh sang suami, Raiden Seodjono. Tyas lantas menyinggung kata bersyukur di postingan Instagram Story pribadinya.

Kanal247.com - Tyas Mirasih dan sang suami, Raiden Soedjono telah membangun rumah tangga bersama selama kurang lebih 4 tahun. Namun kini, rumah tangga Tyas dan Raiden terancam berakhir dengan perceraian.

Raiden diketahui mengajukan permohonan cerai terhadap Tyas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus lalu. Selain permohonan cerai, Raiden juga mengajukan pembagian harta atau harta gono-gini.

Terkait perceraian ini, baik Tyas maupun Raiden memilih untuk bungkam. Bahkan, Tyas tampaknya berusaha untuk tetap santai dalam menjalani hari-harinya usai kabar perceraiannya dengan Raiden mencuat ke publik.

Hal ini terlihat dalam salah satu postingan Tyas Mirasih di Instagram Story pribadi. Dalam postingannya tersebut, Tyas menuliskan kalimat bijak.

"Start today with a grateful heart (Awali hari ini dengan hati yang bersyukur)," tulis Tyas Mirasih pada Kamis (5/8).

Usai Digugat Cerai Raiden Soedjono, Tyas Mirasih Muncul Singgung Soal Syukur

Instagram Story

Sementara sebelumnya, Tyas juga sempat membagikan postingan di laman akun Instagram pribadi. "She is both the refuge and the rocks. The lighthouse and the sea (Dia adalah tempat perlindungan dan batu. Mercusuar dan laut)," ungkap Tyas Mirasih pada Minggu (1/8) lalu.

Sementara itu, perceraian Tyas dan Raiden diduga dipicu adanya masalah dalam rumah tangga. Hal ini juga tercantum dalam gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Raiden Soedjono seperti dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Namun, Taslimah tak menjelaskan secara detail terkait permasalahan itu.

"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang ada alasan. Pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," ungkap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya pada Rabu (4/8).

"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak," pungkas Taslimah. "Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel