Disiarkan Live, Pernikahan Lesti-Rizky Billar Dianggap Sembrono

Foto:  Disiarkan Live, Pernikahan Lesti-Rizky Billar Dianggap Sembrono Instagram



KPID atau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat menegur tayangan live pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar karena telah memakai frekuensi publik hampir tujuh jam lamanya.

Kanal247.com - Tidak semua orang menyambut baik tayangan live rangkaian pernikahan Lesti Andryani atau Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Seperti yang diketahui, rangkaian acara pernikahan Lesti dan Rizky Billar disiarkan secara live di salah satu stasiun televisi swasta. Hal ini pun disorot oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

KPID Jawa Barat pun meminta ke KPI pusat agar memberi teguran ke pihak stasiun televisi penayang acara tersebut. Bukan tanpa sebab teguran itu akan dilayangkan. Pasalnya, tayangan itu telah disiarkan sejak tanggal 8 Agustus 2021 lalu di stasiun ANTV. Pihak KPID Jawa Barat menyebut tayangan itu sangat sembrono karena melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

"Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik," ujar Adiyana Slamet dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8). "Faktanya, acara artis Lesti dan Bilar itu ditayangkan hampir tujuh jam," imbuh Adiyana Slamet.

Menurut Adiyana, tayangan itu sudah disebut sebagai pelanggaran. Pasalnya, sesuai Pasal 11 ayat 1 standar program siaran menyatakan siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik bukan kepentingan kelompok tertentu. Sedangkan pasal 13 ayat 2 standar program siaran menyebut bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

"Kami mengimbau ini kasus yang terakhir, bagaimana lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar," tegas Adiyana. "Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab," imbuhnya.

Sementara itu, Sudama Dipawikarta selaku Koordinator isi siaran KPID mengatakan jika KPID Jabar telah mengirim delapan rekomendasi ke KPI pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga menghentikan siaran yang melanggar P3SPS. Rekomendasi itu sudah melalui anaslisa mendalam.

"Acara pernikahan itu sangat mulia, menyatukan ikatan suci. Acara pernikahan tidak salah, ini menjadi permasalahan ketika disiarkan di frekuensi publik," jelas Sudama. "Yang menjadi perhatian publik, belum tentu kepentingan publik," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel