Hadir Penuhi Panggilan Polisi Bersama Nora Alexandra, Jerinx SID Tegaskan Tak Dijemput Paksa

Foto: Hadir Penuhi Panggilan Polisi Bersama Nora Alexandra, Jerinx SID Tegaskan Tak Dijemput Paksa Instagram



Jerinx SID diketahui datang memenuhi panggilan polisi terkait kasus pengancaman terhadap pria bernama Adam Deni. Jerinx pun menegaskan bahwa ia tak berniat mangkir dari panggilan polisi sebelumnya.

Kanal247.com - Jerinx SID akhirnya hadir memenuhi panggilan polisi. Didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra dan pengacaranya, Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketika tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx SID menumpang mobil Fortuner warna hitam. Jerinx pun tampak mengenakan sweater merah dan topi hitam putih. Jerinx pun bergegas masuk ke dalam ruang Krimsus Polda Metro Jaya.

Jerinx pun sempat meladeni pertanyaan awak media saat akan masuk. "Kondisi saya sehat," ucap Jerinx SID.

Dalam kesempatan itu, Jerinx SID secara tegas membantah semua tudingan telah mangkir dari panggilan polisi. Kedatangannya tersebut sebagai bukti bahwa ia siap menjalani proses hukum.

"Jadi saya menegaskan malam ini tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," tutur Jerinx SID. "Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir."

Pemilik nama asli I Gede Aryastina ini tidak mengada-ada soal alasan belum divaksin. Jerinx SID menjelaskan bahwa ia memiliki riwayat sampai belum divaksin.

"Itu murni saya belum bisa memenuhi untuk saya divaksin, karena saya punya riwayat," ujar Jerinx SID.

Setelah memberi keterangan kepada awak media, Jerinx SID langsung memohon diri untuk bisa menghadap para penyidik. Jerinx SID bertolak dari Bali ke Jakarta sejak Kamis (12/8/2021) pagi melalui jalur darat. Hal itu dilakukan karena Jerinx tak diperbolehkan terbang lantaran belum divaksin Covid-19.

Seperti diketahui, Jerinx SID beberapa kali tak bisa hadir ke Polda Metro Jaya dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx pun mengaku tak bisa hadir dengan alasan tak diizinkan terbang.

Jerinx SID mengaku belum melakukan vaksin Covid-19. Persyaratan terbang itu sendiri diharuskan membawa surat bukti telah mendapat vaksin Covid-19. Sementara di panggilan kedua, Jerinx SID kembali tak hadir karena beralasan sakit.

Jerinx SID sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jerinx dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel