Dicecar 18 Pertanyaan, Jerinx SID Ungkap Perlakuan Penyidik Selama Pemeriksaan

Foto: Dicecar 18 Pertanyaan, Jerinx SID Ungkap Perlakuan Penyidik Selama Pemeriksaan Instagram



Jerinx SID akhirnya muncul untuk memenuhi panggilan polisi setelah beberapa kali absen. Jerinx kemudian mengungkapkan perlakuan penyidik saat menjalani pemeriksaan.

Kanal247.com - Jerinx SID akhirnya datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan polisi. Jerinx SID menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pria bernama Adam Deni.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kuasa hukum Jerinx SID, Gde Manik Yogiartha menyebut sang klien mendapat sekitar 18 pertanyaan tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya. "Kurang lebih 18 pertanyaan," ungkap Gde Manik Yogiartha usai pemeriksaan, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8).

Pertanyaan yang diajukan pun seputar kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni. "Seputar kronologis bagaimana terjadinya kejadian," tutur Gde Manik Yogiartha.

Suami Nora Alexandra ini memastikan selama menjalani pemeriksaan mendapat perlakuan baik dari pihak penyidik. Bahkan, Jerinx mengapresiasi para penyidik. Jerinx SID menyebut pihak penyidik profesional dalam melakukan pekerjaan mereka.

"Semua luar biasa. Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," ucap Jerinx SID.

Sebelumnya, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB setelah menempuh perjalanan darat dari Bali. Perjalanan tersebut dilakukan demi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Jerinx juga secara tegas membantah semua tudingan telah mangkir dari panggilan polisi. Kedatangannya tersebut sebagai bukti bahwa ia siap menjalani proses hukum.

"Jadi saya menegaskan malam ini tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," pungkas Jerinx SID. "Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir."

Seperti diketahui, Jerinx SID beberapa kali tak bisa hadir ke Polda Metro Jaya dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx pun mengaku tak bisa hadir dengan alasan tak diizinkan terbang.

Jerinx SID mengaku belum melakukan vaksin Covid-19. Persyaratan terbang itu sendiri diharuskan membawa surat bukti telah mendapat vaksin Covid-19. Sementara di panggilan kedua, Jerinx SID kembali tak hadir karena beralasan sakit.

Jerinx SID sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jerinx dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel