Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Jennifer Jill Lega

Foto:   Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Jennifer Jill Lega Instagram



Putusan vonis itu sesuai dengan keinginan Jennifer Jill sehingga dia menerima hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.

Kanal247.com - Putusan vonis atas kasus narkoba yang menimpa Jennifer Jill akhirnya telah ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Senin, 16 Agustus, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis hukuman rehabilitasi selama 6 bulan.

Mengenai putusan itu, Jennifer Jill mengaku sangat senang, karena sesuai dengan keinginannya. Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan mengatakan dia akan segera memberitahu Ajun Perwira, suami kliennya.

"Tentunya dengan kondisi ini harusnya ya senanglah ya. Artinya keinginannya, perjuangannya dia dalam menuntut haknya dia demi keadilan dikabulkan oleh hakim," kata Sahala Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8). "Ya nanti akan kami kasih tahu bahwa keputusannya demikian dan itu yang terbaik menurut kami untuk Jeje karena harapannya tercapai," ungkap Sahala lagi.

"Jadi, intinya sekali lagi tidak semua kasus narkotika disamakan seluruhnya, harus ada pembedaan mana pengedar, mana yang memperjualbelikan, mana juga yang untuk konsumsi diri sendiri. Khusus untuk kasus diri sendiri tidak tepat di penjara," jelas Sahala Siahaan.

Sahala Siahaan menuturkan jika kliennya selalu melakukan rehabilitasi sesuai dengan rekomendasi BNN. Namun rehabilitasi itu berhenti di tengah jalan karena suatu hal.

"Seperti yang tadi dipertimbangkan majelis hakim, berdasarkan keterangan ahli 46 hari dari rencana kan awalnya 3 bulan, tetapi yang berjalan 46 hari tentunya tidak efektif. Kenapa? Programnya belum selesai itu yang pertama," papar Sahala.

"Kedua, majelis juga sependapat bahwa di rutan tidak ada tempat rehabilitasi. Akibat dari programnya tidak berjalan seutuhnya membawa dampak bagi Jeje dan itu dipertimbangkan oleh majelis. Semuanya dipertimbangkan, dampak psikisnya apa. Tentunya majelis dalam mempertimbangkannya juga berdasarkan fakta dari ahli yang diajukan BNN, dari RSKO juga ada, dari yang merawat dia juga ada, semuanya ini dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dan kami apresiasi dengan hal ini," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel