Ilhoon Eks BTOB Hadiri Sidang Banding, Sanksi Dinilai Tak Adil karena Ini

Foto: Ilhoon Eks BTOB Hadiri Sidang Banding, Sanksi Dinilai Tak Adil karena Ini



Ilhoon Eks BTOB hari ini, Kamis (2/9) menghadiri sidang banding yang digelar perdana. Alasan pengajuan disebut karena sanksi atas kasus narkoba yang diterima tidak adil.

Kanal247.com - Ilhoon eks BTOB diketahui memang terjerat kasus narkoba. Ilhoon pun membenarkan bahwa ia menggunakan ganja 161 kali dan dan mengkonsumsi seberat 820g pada 2016 hingga 2019. Ilhoon akhirnya diputuskan keluar dari BTOB atas permasalahan ini.

Juni lalu, Ilhoon diketahui divonis mendapatkan hukuman penjara 2 tahun penjara dan denda sebesar 133 juta won atau setara dengan 1,6 miliar rupiah. Ilhoon diketahui mengajukan banding atas hukumannya pada bulan yang sama.

Hari ini (2/9) Ilhoon dan 7 orang temannya menghadiri sidang pertama banding vonis hakim kasus pelanggaran UU Pengendalian Narkotika. Majelis Hakim diketahui mempertanyakan alasan Ilhoon mengajukan banding atas hukumannya.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding, sedangkan pihak terdakwa mengajukan. Apa alasan terdakwa mengajukan banding?" tanya Majelis Hakim.

Ilhoon melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa terdapat hukuman yang tidak adil atas vonis sebelumnya. Kuasa hukum mengungkapkan jumlah konsumsi dan pembelian berbeda dari tuntutan jaksa.

"Di persidangan pertama Jung Ilhoon memang mengakui kesalahannya, namun jumlah konsumsi dan pembeliannya tidak seperti yang dituntutkan. Ada kesalahpahaman terhadap beberapa fakta. Selain itu, secara keseluruhan kami mengajukan keberatan atas vonis yang dijatuhkan," ungkao kuasa hukum Ilhoon.

Majelis hukum kemudian meminta agar Ilhoon dan 7 temannya memberikan keterangan terkait dengan kesalahpahaman yang dimaksud. Kuasa hukum Ilhoon menyanggupi hal tersebut.

"8 terdakwa telah membeli ganja baik secara sendiri maupun bersama. Jika dilihat kasusnya satu per satu, ada aspek yang tidak konsisten satu sama lain. Terdakwa ada 8 jadi seharusnya diperlukan pengaturan pernyataan mereka," ungkap Majelis Hukum kemudian.

"Diharapkan pihak terdakwa memberi keterangan yang sama terkait kesalahpahaman fakta dan kebenarannya agar pihak JPU bisa melakukan penuntutan yang logis," lanjutnya.

Sidang lanjutan terkait dengan pengajuan banding Ilhoon ini akan digelar pada 7 Oktober mendatang. Masih tidak dapat dipastikan seperti apa hukuman Ilhoon mendatang. Majelis Hakim bisa menerima banding atau tidak.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel