Dicecar 15 Pertanyaan, Ayu Ting Ting Ucap Rasa Syukur: Semuanya Berjalan Lancar

Foto: Dicecar 15 Pertanyaan, Ayu Ting Ting Ucap Rasa Syukur: Semuanya Berjalan Lancar Instagram



Ayu Ting Ting belum lama ini kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Ayu Ting Ting dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Kanal247.com - Ayu Ting Ting kembali menyambangi di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ayu dimintai keterangan oleh penyidik terhadap laporannya terkait akun @gundik_empang.

Diketahui, pemilik akun tersebut bernama Kartika Damayanti alias KD. Akun @gundik_empang itu digunakan oleh KD untuk menghina Ayu Ting Ting dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.

"Jadi hari ini kami hadir sesuai janji kami dengan penyidik untuk menuntaskan 15 pertanyaan yang sempat diajukan beberapa waktu lalu," ungkap kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9).

"Jadi hari ini proses pemberian keterangan sudah selesai," sambung Minola Sebayang. "Kita serahkan kepada penyidik proses laporan yang dibuat Ayu ke pihak Polda."

Dicecar 15 pertanyaan, Ayu Ting Ting ditanya mengenai akun tersebut. Salah satu pertanyaan itu adalah soal apakah Ayu Ting Ting merasa terhina atau tidak mengenai unggahan yang ada di akun @gundik_empang tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ayu Ting Ting mengucapkan rasa syukur. Pasalnya, pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai. Kini, Ayu mengaku tinggal menunggu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian.

"Semuanya berjalan lancar, semua kita jawab apapun yang ditanyakan oleh penyidik," pungkas Ayu Ting Ting. "Jadi alhamdulillah insyaAllah ke depan lancar."

Sementara sebelumnya, keluarga KD resmi mengadukan orangtua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (9/9) lalu. Diketahui, orangtua Ayu dilaporkan karena pihak KD tak terima dengan perilaku tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh Abdul Rozak dan Umi Kalsum. Hal ini disampaikan oleh pengacara orangtua KD, Edi Prastio.

"Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat," ujar pengacara orangtua KD, Edi Prastio saat dihubungi, Jumat (10/9).

Kuasa hukum KD menegaskan bahwa proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan tersebut dibuat.

"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli," kata Edi Prastio. "Setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel