Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Venya Terancam Penjara 1 Tahun

Foto:  Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Venya Terancam Penjara 1 Tahun Instagram



Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, yang langsung menjadi viral.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, nama Rachel Vennya menjadi sorotan ketika dia kabur melarikan diri dari karantina di Wisma Atlet. Karantina itu harus dijalaninya usai pulang dari New York, Amerika Serikat. Masa karantina selama delapan hari, ternyata hanya dijalaninya selama tiga hari saja.

Kabar ini terkuak usai muncul tulisan netter yang mengaku sebagai pekerja input data di Wisma Atlet, tempat karantina Covid-19 di Jakarta. Dia menyebut Rachel Vennya yang seharusnya dikarantina delapan hari, malah kabur di hari ketiga karantina.

Usai kabur, Rachel Vennya malah posting kegiatan pribadinya di Bali. Dia pun mendapat hujatan dan cacian dari para netter, tapi tetap dibela para penggemarnya.

Kasus kaburnya Rachel Vennya ini ternyata mendapat sorotan dari pemerintah. Pemerintah pun memerintahkan dinas terkait untuk mengusut kasus tersebut yang membuat heboh netter.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, yang langsung menjadi viral.

"Meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturannya," tegas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, yang dilansir Detik Hot, Selasa, 12 Oktober.

Kementerian Kesehatan meminta agar kasus itu diusut tuntas. Jika benar terbukti melarikan diri, Rachel Vennya bisa dipidana satu tahun penjara.

"Untuk COVID-19, masa inkubasi rata-rata adalah 5 sampai 6 hari. Jadi 2 kali negatif itu hari ke-5 atau ke-6 dan dites kembali 24 jam setelahnya. Hari ke-7 atau ke-8," terang ahli epidemiologi dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Dr Masdalina Pane. "Jika 2 kali negatif, maka discarded (keluar dari karantina)."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel