Rachel Vennya Dikabarkan Kabur dari Karantina Mandiri, Pihak Kodam Jaya Temukan Dugaan Ini

Foto: Rachel Vennya Dikabarkan Kabur dari Karantina Mandiri, Pihak Kodam Jaya Temukan Dugaan Ini Instagram



Rachel Vennya dikabarkan kabur saat melakukan karantina mandiri. Pihak Kodam Jaya lantas berhasil menemukan dugaan ini saat menyelidiki permasalahan tersebut.

Kanal247.com - Rachel Vennya belakangan ini menjadi perbincangan hangat publik. Bukan tanpa sebab, Rachel dituding kabur saat melakukan karantina mandiri di Wisma Atlet. Bahkan, ia disebut-sebut sempat berusaha kabur saat berada di bandara sepulang dari Amerika Serikat.

Setiba di Indonesia, Rachel seharusnya melakukan karantina mandiri di hotel. Namun, ia berdalih hendak karantina di Wisma Atlet. Rachel pun disebut hanya menjalani karantina selama tiga hari, yang seharusnya delapan hari sesuai ketentuan.

Terkait permasalahan itu, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 buka suara. Menurut Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, kasus kaburnya Rachel Vennya tengah diselidiki.

"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan," ungkap Kolonel Arh Herwin BS dalam siaran pers, rabu (13/10). "Pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Pademangan."

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan dugaan adanya oknum anggota TNI yang membantu Rachel Vennya untuk kabur tanpa menjalani karantina mandiri sesuai aturan. Namun hal ini, masih dalam penyelidikan.

"Keputusan Kasatgas COVID-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah 1) Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, 2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, dan 3) Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri," kata Kolonel Arh Herwin BS.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An. FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," pungkas Kolonel Arh Herwin BS.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel