Kembali Digugat, Ustadz Yusuf Mansur Beri Klarifikasi

Foto:  Kembali Digugat, Ustadz Yusuf Mansur Beri Klarifikasi Instagram



Gugatan dari 12 orang yang mengaku sebagai korban dari berbagai daerah itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 9 Desember lalu soal dana patungan usaha.

Kanal247.com - Ustadz Yusuf Mansur kembali digugat oleh beberapa orang yang mengaku sebagai korban yang pernah ditawari kerjasama bareng di bidang properti. Gugatan perdata dari 12 orang yang mengaku sebagai korban dari berbagai daerah itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 9 Desember lalu soal dana patungan usaha.

"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha," jelas Yusuf Mansur.

"Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," jelas Ichwan Tony, kuasa hukum penggugat di PN Tangerang.

Bisnis itu bermula dari patungan usaha bersama untuk pembangunan Hotel Siti di Tangerang pada tahun 2013-2014. Tidak ada kejelasan dari Yusuf Mansur selama itu membuat para korban akhirnya nekat melapor ke polisi.

Yusuf Mansur pun enggan menanggapi pemberitaan negatif tentang gugatan terhadap dirinya itu. Melalui Instagram pribadinya, Yusuf Mansur menjelaskan jika dirinya hanya bisa berserah diri kepada Alloh SWT, dan berharap penegak hukum di Indonesia bisa adil menyelesaikan masalah ini.

"Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan lagi ke polisi ajalah. Nggak usah datang ke rumah, buktiin di sana saja," klarifikasi Yusuf Mansur di Instagram pribadinya.

"Persoalan ini sudah saya sampaikan, tapi nggak ramai kalau kebenaran. Kalau (yang buruk) begitu pasti ramai atas izin Allah SWT. Mudah-mudahan tidak mengurangi pahala dan kebaikan dari siapapun, dari beliau, dari saya, dari semua yang terlibat," sambungnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel