Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432

Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432

Hati-hati! BPOM temukan kandungan Babi di empat mie instan Korea yang beredar di Indonesia, apa saja?

Surat edaran dari BPOM ini langsung viral di media sosial. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, membenarkan pihaknya yang mengeluarkan edaran itu. "Iya benar. Itu dari hasil pengawasan BPOM," kata Dewi. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan, merek mie instan yang disebutkan positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

Komentar Anda

Rekomendasi Artikel