Positif Gunakan Ganja, Begini Penampakan Pertama Ammar Zoni Setelah Ditangkap Polisi

Foto:  Positif Gunakan Ganja, Begini Penampakan Pertama Ammar Zoni Setelah Ditangkap Polisi



Simak kondisi perdana Ammar Zoni sesaat setelah ditangkap polisi terkait kasus narkoba berikut ini.

Kanal247.com - Lagi-lagi kasus narkoba menjerat pelaku hiburan tanah air, belum selesai kasus Ridho Rhoma dan Iwa K, kini aktor peran "Anak Langit" Ammar Zoni yang kedapatan menggunakan barang haram tersebut. Ditangkap di kediamannya pada Jumat (7/7) kemarin, kekasih Ranty Maria tersebut terbukti positif menggunakan narkoba berjenis ganja dan sabu-sabu. Tak lagi muncul di sinetron yang melambungkan namanya, begini penampakan pertama Ammar setelah ditangkap polisi.

1. Penangkapan Ammar Zoni

Penangkapan Ammar Zoni https://www.instagram.com/dylancarr_88/

Ammar Zoni ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (7/7) di kediamannya di kawasan Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok. Penangkapan ini pun diketahui oleh ayah kandung Ammar.

2. Target Operasi Polisi

Target Operasi Polisi https://www.instagram.com/younand/

Kekasih Ranty Maria tersebut telah menjadi target operasi polisi sejak beberapa bulan belakangan. Ammar sendiri mengaku telah menggunakan ganja dan sabu-sabu selama setahun terakhir.

3. Tanpa Perlawanan

Tanpa Perlawanan https://www.instagram.com/pedoaja/

Pada saat penangkapan tak ada perlawanan apapun dari pria 24 tahun tersebut. Saat itu ia sedang bersantai di kamar tidurnya. Menurut Kombes Suyudi Ario Seto, Ammar sedang berbaring sambil tiduran.

4. Barang Bukti Narkoba

Barang Bukti Narkoba https://www.instagram.com/bintangcomid/

Barang bukti berupa satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering ditemukan dalam kamar bintang sinetron "7 Manusia Harimau" tersebut. Terdapat pula alat isap sabu, sedotan, dan tujuh plastik klip kecil kosong bekas menyimpan sabu-sabu.

5. Hukuman 12 Tahun Penjara

Hukuman 12 Tahun Penjara https://www.instagram.com/younand/

Ammar dan kedua asistennya M, dan RH terancam hukuman 12 tahun penjara dengan dikenai pasal Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel